Rencana Strategis merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja setiap instansi pemerintah baik terkait pencapaian visi, misi, tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan organisasi. Secara legalitas formal sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan Pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk unit kerja di bawahnya untuk menyiapkan Rencana Strategis unit kerja.
Sejalan dengan ini, Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamatkan agar setiap instansi pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan Strategis (strategic planning) yang ditetapkan melalui Rencana Strategis instansi masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Bengkulu Selatan selaku unit kerja Eselon II perlu menyusun “Rencana Strategis Tahun 2021-2026”. Penyusunan Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, telah melibatkan secara aktif seluruh pejabat struktural di lingkungan Badan Kepegawaian dan PSDM dan didasarkan pada hasil pembahasan perencanaan strategis masing-masing bidang yang selanjutnya dijadikan dasar Renstra Organisasi sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi. Berikut dokemen RENSTRA BKPSDM :
Dokumen RENSTRA PERUBAHAN TH. 2021-2026