KATA PENGANTAR
Rencana Strategis merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja setiap instansi pemerintah baik terkait pencapaian visi, misi, tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan organisasi. Secara legalitas formal sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan Pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk unit kerja di bawahnya untuk menyiapkan Rencana Strategis unit kerja.
Sejalan dengan ini, Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamatkan agar setiap instansi pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan Strategis (strategic planning) yang ditetapkan melalui Rencana Strategis instansi masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Bengkulu Selatan selaku unit kerja Eselon II perlu menyusun “Rencana Strategis Tahun 2016-2021”. Penyusunan Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, telah melibatkan secara aktif seluruh pejabat struktural di lingkungan Badan Kepegawaian dan PSDM dan didasarkan pada hasil pembahasan perencanaan strategis masing-masing bidang yang selanjutnya dijadikan dasar Renstra Organisasi sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi.
Untuk menyatukan persepsi dan arah tindakan, maka pelaksanaan tugas dan fungsi senantiasa harus dilandasi dengan visi, misi dan tujuan serta strategi yang secara jelas dirumuskan dalam Rencana Strategis SKPD. Sejalan dengan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, BKPSDM mengemban tugas mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang berorientasi hasil membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Namun kita yakin apabila dilakukan dengan tekat, komitmen, konsistensi dan kesungguhan yang tinggi, semuanya akan berhasil dengan baik dan dapat diselenggarakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Rencana Strategis BKPSDM ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan rencana kinerja (performance plan), penyusunan rencana kerja dan anggaran (workplan and budget), menyusun penetapan kinerja (performence agreement), pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian kegiatan di lingkungan BKPSDM dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip).
Sehubungan dengan penyusunan Renstra BPSDM Tahun 2016-2021 ini, kami telah berusaha merefleksikan segenap perhatian, tenaga dan pemikiran agar Renstra yang disusun ini dapat menjabarkan kebijakan dan program sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM untuk mendukung percepatan pencapai visi dan misi Kepala Daerah. Namun demikian seperti kata pepatah Tiada Gading Yang Tak Retak begitu juga dengan Renstra BKPSDM ini tentu masih terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang konstruktif bagi perbaikan ataupun penyempurnaan penyusunan Renstra ini sangat kami harapkan.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang tulus disampaikan kepada semua pihak atas upaya dan jerih payahnya yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya sehingga Renstra BKPSDM ini dapat disusun. Semoga setiap kita dapat mengemban amanah menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan semoga Allah SWT senantiasa memberkahi usaha dan kerja keras kita bersama. Amin.
Manna, September 2019