Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai penyelenggara manajemen kepegawaian daerah, mempunyai peranan strategis dalam menyelenggarakan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan. Konsekwensi logis dari peranan tersebut, maka Badan Kepegawaian Daerah harus mampu meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan, baik dalam rangka perwujudan kesejahteraan pegawai, peningkatan sumber daya manusia aparatur, terutama untuk menghadapi era persaingan global dan kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Lembaga Teknis Daerah berbentuk badan yang merupakan unsur staf yang menyelenggarakan fungsi-fungsi administratif sekaligus menyusun konsep-konsep, gagasan – gagasan dan terobosan – terobosan ( technostructure ) dibidang kepegawaian sesuai dengan tugaspokok, fungsi dan kewenangan yang diemban harus mampu mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian dari mulai pengadaan sampai dengan pemberhentian pegawai secara optimal dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagaimotor penggerak sistem organisasi pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam mewujudkan visi dan misi yang akan dicapai.