KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas izin-Nya maka Indikator Kinerja Utama (IKU) BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020 telah dapat diselesaikan dengan baik.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun Anggaran 2020 ini dibuat dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/09/M.PAN/5/2007 Tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan PermenpanNo.Per/20/M.PAN/11/2008 tanggal 26 November 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Indikator KinerjaUtama. IKU ini dibuat untuk mengindikasi terwujudnya kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, disamping juga digunakan untuk mengetahui perkembangan upaya dalam mencapai hasilkerja yang dicapai.
Kami menyadari sepenuhnya didalam pembuatan IKU ini masih banyak terdapat kekurangan atau jauh dari kesempurnaan, hal ini akan tetap diupayakan perbaikan demi kesempurnaan dalam usaha peningkatan kinerja yang akan dicapai dimasa yang akan datang.
Manna, 31 Januari 2020